BEGINI KRONOLOGI PENANGKAPAN KURIR SABU LINTAS PROVINSI

oleh -
oleh
BEGINI KRONOLOGI PENANGKAPAN KURIR SABU LINTAS PROVINSI 1

Palangka Raya, 12/2/2020 (Dayak News). Keberhasilan kepolisian terkhususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya yang sedang melaksanakan Piket Patroli di Pos Lantas Jalan Tjilik Riwut KM 38 dalam pengungkapan besar peredaran sabu yang masuk kota Palangka Raya wajib diacungi Jempol.

Diwawancarai Dayaknews.com, Kepala Regu Piket Patroli Satlantas Pos Lantas Jalan Tjilik Riwut KM 38, Aipda Endi Umbara menceritakan awal mula terkuaknya kasus ini saat dia bersama 4 Anggota Piket Melaksanakan Razia rutin di Depan Pos Lantas Jalan Tjilik Riwut KM 38.

Saat tepat berada didepan pos lantas, sebuah mobil Avanza Berwarna Merah Maron dengan Nopol KB 1970 LD yang dikemudikan Samsudin Noor (49) warga Pontianak seperti orang yang tidak karuan, karena menaruh curiga Anggota Piket Yaitu Briptu Parhusip langsung memberikan isyarat agar mobil menepi dan melihat kelengkapan surat menyuratnya, namun gelagat aneh terus saja ditunjukkan Samsudin Noor beserta rekannya bernama Yudi yang persis disampingnya.

“Saat melihat ada kejanggalan, Anggota Lain langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang yang awalnya diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan, dan ternyata benar saja, saat anggota membuka Dahboard mobilnya, ditemukan sebuah plastik hitam dan saat dibuka ternyata 4 Buah Plastik Besar berisi Sabu,” tutur Endi Umbara.

Mendapati Barang Haram Sabu, Anggota Satlantas yang saat itu sedang bertugas langsung mengamankan kedua orang tersebut tanpa perlawanan dan menggiringnya masuk kepos Lantas Jalan Tjilik Riwut KM 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

“Setelah kita amankan, langsung kita kordinasikan kepada Anggota Satresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Penyelidikan di Mapolresta Palangka Raya,” tutup Endi. (AJN/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.