Palangka Raya, 3/2/20 (Dayak News). Badan Pusat Statistik (BPS) mengubah penggolongan jenis pengeluaran dalam menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK) mulai Januari 2020.
Sebelumnya penggolongan pengeluaran yang dibayarkan oleh konsumen hanya tujuh golongan, yaitu bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok, tembakau, perumahan, air,listrik,gas,bahan bakar, sandang, kesehatan, pendidikan, rekreasi, olahraga dan transportasi, komunikasi, serta jasa keuangan.
Dengan menggunakan tahun dasar baru, tahun 2018, maka BPS akan menggolongkan kelompok pengeluaran penyebab inflasi secara baru, menjadi, makanan, minuman, tembakau, pakaian dan alas jaki, perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga, perlengkapan peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kesehatan, transportasi, informasi, komunikasi, jasa jeuangan, rekreasi, olahraga, Budaya, pendidikan, penyediaan makanan dan minuman restoran, dan perawatan pribadi, jasa kainnya.
Sehingga ada 11 kelompok pengeluaran.
Demikian antara lain penyampaian perubahan sebagai mana dijelaskan oleh Kepala BPS Pusat, Suhariyanto, melalui video conference, di Kantor BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Pierre Tendean, Senin (3/2) siang. (CPS/BBU).