BUKTIKAN PERANG TERHADAP NARKOBA, BNK PALANGKA RAYA MUSNAHKAN SABU-SABU HASIL OPERASI TIM BERANTAS

oleh -
oleh
BUKTIKAN PERANG TERHADAP NARKOBA, BNK PALANGKA RAYA MUSNAHKAN SABU-SABU HASIL OPERASI TIM BERANTAS 1
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna saat press release dan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (17/05/2023)

Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya terus disuarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya dibawah Kepemimpinan Kombes Pol I Wayan Korna.

Terbukti dan bukan isapan jempol semata, Tim Berantas BNN Kota Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (38) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 48.7 gram.

BUKTIKAN PERANG TERHADAP NARKOBA, BNK PALANGKA RAYA MUSNAHKAN SABU-SABU HASIL OPERASI TIM BERANTAS 2

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna saat press release dan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (17/05/2023) mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan kali ini merupakan sebuah bukti bahwa peredaran narkotika diwilayah Kota Palangka Raya masih ada dan itu perlu di tindak tegas agar Tercipta Kota Cantik Palangka Raya yang bebas dan bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.

Diuraikan Wayan Korna, Penangkapan tersangka sendiri terjadi atas laporan masyarakat dimana pihaknya mendapatkan laporan akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang melewati wilayah kota Palangka Raya.

“Tersangka ini kita amankan di Jalan Tjilik Riwut KM 46 sebelum memasuki wilayah Kecamatan Rakumpit bersama tim Berantas Gabungan dari BNNP dan juga BNNK saat tersangka sedang mengisi bahan bakar minyak.” Ucapnya.

Kemudian, saat tersangka berhasil diamankan Tim Gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil mendapati 10 paket kristal bening dengan berat 48.7 gram.

“Jadi hari ini, disaksikan teman-teman media, Perwakilan dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Perwakilan BPOM Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kita memusnahkan barang bukti hasil giat kita berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 29 gram, dimana dari 48.7 gramnya kita sisihkan untuk uji lab di Labfor Jawa timur dan 13.98 gram untuk keperluan persidangan.” Katanya sambil melakukan Pemusnahan Butiran sabu dengan menggunakan Air Panas dicampur Karbol Lantai sampai larut dan setelah larut kembali ditimbun ditanah agar tidak bisa disalah gunakan lagi.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan BNNK Palangka Raya dan Pelaku pun akan disangkakan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.