Palangka Raya (Dayak News) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah HI seorang perempuan berusia 45 Tahun yang menduduki Jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Lalu ada Perempuan Berinisial IWI berusia 43 tahun, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024
“Lalu ada seorang Pria Berinsial KH berusia 33 tahun, selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.” Ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (24/10/2024) Petang.
Diungkapkan Dodik, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024, B-2778/0.2/Fd.2/10/2024, dan B-2779/0.2/Fd.2/10/2024, tertanggal 24 Oktober 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diuraikan Dodik Mahendra, Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Seruyan dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tahun 2023 dan 2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Seruyan mencapai Rp 12.582.801.499,00.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KH diduga telah menggunakan akun BRI Cash Management System atau CMS BRI Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggaran yang seharusnya dikelola oleh tersangka IWI.
Tersangka KH juga menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran tersebut. Lalu, tersangka KH kemudian meminta Kode OTP kepada tersangka HI untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran tanpa melakukan pengujian kebenarannya terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan Kode OTP, tersangka KH menyetujui sendiri pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik tersangka KH sendiri.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Kami akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus ini,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra (AJn)