Palangka Raya (Dayak News) – Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang taat hukum dan menjauhi perilaku menyimpang sejak dini, Unit Lantas dan Binmas Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya menggelar kegiatan sosialisasi dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK Negeri 1 Palangka Raya, belum lama ini.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti sebanyak 468 siswa baru serta didampingi oleh kepala sekolah, dewan guru, dan pengurus OSIS.
Dalam pelaksanaannya, Kanitsabhara AKP Eko Nurhanto menyampaikan materi tentang bahaya judi online, sedangkan Kanit Lantas AKP I Made Adnyana memberikan edukasi tertib berlalu lintas.
“Judi online merupakan kejahatan digital yang dampaknya sangat besar bagi generasi muda. Selain merusak mental, juga dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda hingga 1 miliar rupiah,” terang AKP Eko Nurhanto di hadapan siswa.
Sementara itu, AKP I Made Adnyana mengingatkan para siswa agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan memiliki SIM.
“Keselamatan kalian adalah yang utama. Jangan terbawa arus pergaulan yang salah, termasuk aksi balap liar. Gunakan helm saat dibonceng dan patuhi rambu lalu lintas,” pesannya.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di dunia pendidikan dalam upaya preventif mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
“Kami berharap para siswa dapat memahami bahaya judi online dan pentingnya disiplin berlalu lintas, sehingga menjadi generasi muda yang cerdas, amanah, dan sadar hukum,” ucap Volvy secara singkat. (AJn)