Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Penemuan Bayi Perempuan yang tega dibuang dan ditelantarkan oleh orang tua kandungnya di teras rumah warga Jalan B.Koetin Ujung pada Senin (30/10/2023) lalu terus mendapatkan sorotan oleh warga masyarakat kota Palangka raya.
Bahkan, setelah dilakukan penanganan oleh paramedis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalteng, mulai berdatangan warga masyarakat yang menarik perhatian Publik dan ingin mengadopsi bayi perempuan dengan bobot badan 3 Kilogram tersebut.
Meskipun kini dalam perawatan dan pengawasan oleh Rumah Sakit Bhayangkara, Bayi mungil tersebut tetap akan diserahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika tidak ditemukan orang tua dan bayi sudah dalam kondisi sehat total.
Peksos Ahli Muda dan Sub Koordinator seksi Rehabilitasi sosial Anak dan Lansia, Eka Raya Dohong, yang ditemui awak media, Rabu (01/11/2023) Pagi menjelaskan, jika kedepan proses perawatan dan pemulihan telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, anak akan diserahkan ke Negara melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan Proses adopsi bayi.
Proses ini sendiri tunduk pada persyaratan yang telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 02 Tahun 2012. Sesuai dengan aturan yang berlaku, adopsi bayi ini akan dilakukan melalui Dinas Sosial.
Eka menyatakan bahwa semua prosedur yang ada akan diikuti Calon Orang Tua Asuh atau COTA dengan sangat ketat dalam rangka menjaga hak dan kesejahteraan bayi tersebut.
“Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan lingkungan yang aman dan keluarga yang baik bagi bayi yang saat ini masih dalam perawatan dan penyelidikan.” Ungkap Eka Raya Dohong.
Lanjut Kak Eka Sapaan Eka Raya Dohong, Saat ini bagi masyarakat yang hendak mengadopsi bayi perempuan tersebut, diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan proses adopsi ini.
Kasus seperti ini mencerminkan pentingnya menjaga kepentingan dan hak anak, serta menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam kasus adopsi di Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu. (AJn)