DINKES KALTENG UMUMKAN TENAGA KESEHATAN FASYANKES STOP SEMENTARA BERIKAN RESEP OBAT BERBENTUK SIRUP

oleh -
oleh
DINKES KALTENG UMUMKAN TENAGA KESEHATAN FASYANKES STOP SEMENTARA BERIKAN RESEP OBAT BERBENTUK SIRUP 1
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Samsul.

Palangka Raya (Dayak News) – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyurati dan mensosialisasikan kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara tidak memberikan resep obat berbentuk sirup kepada Pasien Fasyankes.

Hal tersebut merujuk surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang saat ini merebak di Indonesia.

DINKES KALTENG UMUMKAN TENAGA KESEHATAN FASYANKES STOP SEMENTARA BERIKAN RESEP OBAT BERBENTUK SIRUP 2

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Samsul menegaskan, bahwa mereka telah melakukan sosialisasi kepada semua tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, serta apotek dan toko obat dan toko retail yang memiliki store obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Kita langsung merespon surat edaran dari Kemenkes tersebut agar sementara rekan-rekan Sejawat kita yaitu dokter agar tidak memberikan resep obat berbentuk situp begitu juga Fasilitas Pelayanan Kesehatan hingga apotik, toko obat dan juga toko retail yang ada bagian penjualan obat.” Ungkap Suyuti, Kamis (20/10/2022) Siang.

Lanjut Suyuti, untuk sementara Dinas Kesehatan baik tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota diminta untuk bisa memantau dan memastikan tidak ada lagi sementara apotik atau toko obat dan toko retail yang memiliki bagian penjualan obat untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana pada poin 8 dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  WALIKOTA PALANGKA RAYA BUKA PELATIHAN JUNGLE RESCUE

Selain itu, pihaknya juga meminta orang tua yang memiliki anak, terutama usia di bawah 6 tahun, agar waspada dengan adanya gejala penurunan volume frekuensi urine atau tidak ada urine, baik dengan atau tanpa demam dan gejala prodromal lain dan mengimbau agar segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Bagi para orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah, lanjut Suyuti, dianjurkan lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.