Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria Berinisial TS yang telah memiliki istri dan anak asal Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena menyebarkan konten asusila anak dibawah umur.
Pelaku diamankan langsung di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada senin (14/08/2023) setelah orang tua korban melaporkan atas tindakan kejahatan siber yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur.
Saat press release berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (17/08/2023) Siang Pelaku langsung dihadirkan dihadapan awak media dan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo Heriyatno dan Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji memimpin jalannya press release.
Diungkapkan Kombes Pol Setyo Heriyatno bahwa Tersangka diketahui telah melakukan penyebaran konten asusila anak di bawah umur, pengancaman, dan pemerasan terhadap korban yang merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun dan berdomisili di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka TS kami bawa ke Kalimantan Tengah setelah diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TS terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut setelah Keduanya berkenalan pada Juni 2023,
“yang mana tersangka berkenalan dengan korban yang masih dibawah umur tersebut di grup Whatsapp game bernama Cari Doi,” urainya.
dari perkenalan grup tersebut tersangka menghubungi Whatsapp korban secara pribadi, lalu mengajak korban untuk menjadi pacarnya dan korban setuju.
Disaat beberapa waktu telah saling kenal, Tersangka kemudian membujuk rayu korban untuk mengirimkan foto tanpa busana, meski awalnya korban menolak, namun tersangka menjanjikan hanya untuk privasi dan tidak akan disebarkan.
Namun, Setelah tersangka dikirimkan foto tersebut, tersangka malah mengancam korban agar mengirimkan video tanpa busana dan saat itu Tersangka mengancam korban apabila tidak dikirimkan, maka foto korban akan disebar dan di viralkan, serta meminta untuk mengirimkan sejumlah pulsa.
Namun, nyatanya tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke grup Whatsapp bernama Sekawan Milhjaa bahkan telah mengirimkan foto ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka.
“Lalu tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan ke akun whatsapp milik korban,” ungkap Direktur Reskrimsus.
Melihat adanya kejanggalan dan tindak pidana yang diterima oleh anaknya, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan hal yang menimpa anaknya tersebut ke Polda Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (AJn)