Palangka Raya (Dayak News) – Ribuan liter Bahan Bakar Minyak Jenis bio solar diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (27/02/2024) yang lalu di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Bbm Jenis Solar yang bersubsidi tersebut diamankan anggota Ditreskrimsus dari dua unit mobil pikap yang kala itu sedang melintas.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jika dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik Subdit Indagsi mengamankan dua orang supir mobil pickup yakni M (20) dan A (19).
“Kini Keduanya sudah ditetapkan dan berstatus tersangka karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah,” Ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Sementara itu, hal Senada juga diungkapkan oleh Plt Kasubdit Indagsi, AKBP Rahmat Abdullah, yang menerangkan setidaknya ribuan liter solar disita dari pengungkapan tersebut.
Secara detail dijelaskan, dari unit mobil pikap bernopol DA 8320 DB yang dikemudikan tersangka M, disita dua tandon kapasitas 1200 liter yang berisikan solar. Lalu dua drum ukuran 220 liter yang berisi solar dan tujuh jeriken ukuran 35 liter berisikan solar.
Sedangkan dari mobil pikap bernopol DA 8618 DD yang dikemudikan tersangka A, petugas menyita dua tandon berkapasitas 1200 liter berisikan solar, tiga drum kapasitas 220 liter berisikan solar dan satu drum ukuran 220 liter berisikan 110 liter solar.
“BBM jenis solar subsidi ini diketahui berasal dari luar Kalteng dan bermaksud di pasarkan di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Terkait proses penangkapan ini, intinya kami dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus tetap berkomitmen dan tetap menegakkan hukum terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan dan penyelewengan minyak dan gas bumi,” tegasnya. (AJn)