DIVISI HUMAS POLRI ADAKAN FGD SOAL KEMERDEKAAN PERS

oleh -
oleh
DIVISI HUMAS POLRI ADAKAN FGD SOAL KEMERDEKAAN PERS 1
Focus Group Discussion (FGD) soal tersebut, di Jakarta, Rabu (31/5) dilakukan secara luring dan daring dengan instansi Kepolisian-kepolisian daerah se-Indonesia dan undangan para jurnalis.

Palangka Raya (Dayak News) – Kemerdekaan pers dan perlindungan hukum pada jurnalis masih menjadi isu yang menarik untuk dibahas. Paling tidak itulah yang menjadi titik fokus perhatian dari Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ketika mengadakan Focus Group Discussion (FGD) soal tersebut, di Jakarta, Rabu (31/5) dilakukan secara luring dan daring dengan instansi Kepolisian-kepolisian daerah se-Indonesia dan undangan para jurnalis.

Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Pengolahan Informasi dan Data (Karo PID) Brigadir Jenderal Pol. Hendra Suhartiyono mewakili Kepala Divisi Humas Polri.

Brigjen Hendra menyebutkan bahwa keberadaan UU No. 40 tahun 1999 tentang Peraturan Pokok Pers merupakan produk hukum yang memayungi tugas dan fungsi pers dalam memberitakan segala peristiwa dan informasi kepada masyarakat dengan kaidah jurnalistik. Oleh karena itu seyogyanya dalam melakukan tugas dan fungsinya itu, para pekerja media dan jurnalis tidak bisa dihalang-halangi atau mengalami kekerasan verbal maupun fisik ketika sedang bekerja dalam profesinya itu.

Untuk itu penting kepada semua pihak agar bisa turut menjaga dan menghormati profesi jurnalis itu yang berupaya menyajikan pemberitaan dan diseminasi informasi yang netral, jujur, dan akurat.

DIVISI HUMAS POLRI ADAKAN FGD SOAL KEMERDEKAAN PERS 2

Panelis-panelis yang berbicara dalam panggung yang dimoderatori oleh Stefani Ginting adalah
Toto Suryanto salah satu anggota Dewan Pers, Dr. Devie Rahmawati M. Hum. dari Praktisi Ilmu Komunikasi, Kombes Pol. Basuki Efendhy perwakilan Bareskrim Polri, serta Kombes Pol. Adi Pradika Saputra SH, M. Hum.

Menarik untuk didalami ialah pernyataan paparan dari Kombes Adi bahwa ketika ada sengketa antara materi pemberitaan dan profesi jurnalis maka pihak kepolisian mengambil sikap tidak menerapkan asas hukum pidana kepada para jurnalis. Melainkan, dikatakannya bahwa lebih baik berdasarkan UU Pokok Pers tahun 1999 itu maka pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers itu menempuh upaya hak jawab, keperdataan pers dan sebagai langkah paling akhir adalah penyelesaian dengan keadilan restoratif.

Sementara itu Devie Rahmawati juga menyebutkan bahwa ada enam (6) faktor yang mendukung terjadinya pergeseran dalam masyarakat memandang tugas dan peran pers dewasa ini. Pertama, dewasa ini masyarakat setidaknya dijejali oleh paling kurang 3000 berita setiap hari. Hal ini menyebabkan masyarakat sulit menilai berita-berita mana yang layak untuk dibaca dan diterima sebagai kebenaran. Kedua, hubungan emosional publik dengan sumber media atau proximity. Tentu masyarakat akan lebih mempercayai media pers yang lebih dekat dengan mereka (lokal dari pada nasional). Ketiga, batas antara berita dan opini saat ini mengabur. Hal ini dikarenakan orang-orang tidak lagi membaca berita langsung dari platform media pers melainkan melalui pihak ketiga atau media sosial. Keempat, penyesatan informasi. Kelima, menurunnya jumlah pemberitaan lokal dibanding pemberitaan nasional. Dan keenam, kecenderungan politisasi kritik dari politisi atau penguasa.

Devie juga menyebutkan bahwa ada data yang cukup mengherankan, bahwa terhadap pemberitaan berimbang atau cover both side justru menurut survey 55 persen tidak dianggap penting oleh para jurnalis sedangkan justru 76 persen publik menganggap hal itu harus tetap menjadi panduan bagi para jurnalis dalam menyajikan berita.

Bidang Humas Polda Kalteng dalam kesempatan mengikuti acara ini secara daring dihadiri oleh Kombes Pol. Rony Yulianto dan Kepala Bidang Humas AKBP Pol. Erlan Munaji dan perwakilan dari media pers dan organisasi kewartawanan baik dari PWI maupun dari IJTI. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.