DOSEN UPR PELECEHAN SEKS DIANCAM 9 TAHUN PENJARA

oleh -
oleh
DOSEN UPR PELECEHAN SEKS DIANCAM 9 TAHUN PENJARA 1

PALANGKARAYA, 30/8/19 (Dayak News). Oknum dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) yang dilaporkan oleh mahasiswa ke Lembaga adat kedemangan Kota Palangka Raya dan ke Polda Kalteng sudah resmi jadi tersangga dan diancam 9 tahun penjara.

Penyidik kepolisian Direktorat Kriminal Umum ,(Ditreskrimum) Polda Kalteng terus melakuka proses hukum terhadap tersangka PS, sebagai dosen di Unversitas Negeri terbesar di Kalteng itu juga ketua program studi matematik di FKIP.

Dia dilaporkan oleh mĂ hasiswa karena telah melakukan tindakan asusila melakukan pelecehan, sehingga mahasiswinya merasa ketakutan atau trauma untuk belajar di kampus karena perbuatan dosen cabul tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng , Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi Jumat (30/8/19) mengatakan, pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap dosen tersebut dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan di tahan untuk proses penyidikan.

Mantan Kapolres Palangka Raya ini, menegaskan perkembangan terkini terkait penanganan dosen cabul tersebut, pihaknya telah menetapkan ancaman hukuman dengan pasal yang ancamannya cukup tinggi.

Oknum dosen ini diancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul hukuman 9 tahun penjara. Yang bersangkutan telah ditahan, setelah proses penyiapan admin (Sp Kap dan Han)
berikut pemeriksaan kesehatan (rikkes) di rumah sakit Bhayangkara Palangka Raya sebagai prasyarat masuk ke tahanan Polda Kalteng.(Dayak News/Den/BBU).

BACA JUGA :  COVID-19, MASYARAKAT PALANGKA RAYA LEBIH SUKA BELANJA DI PASAR DADAKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.