Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Pencurian sepeda motor dikota Palangka Raya yang sempat meresahkan warga masyarakat, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal dan Tim Resmobnya dibawah asuhan Kasat Reskrimnya, Kompol Ronny Mathius Nababan.
Dalam Rilis Tindak Pidana Pencurian di Halaman Unit Jatanras, Senin (17/07/2023) Pagi, dipimpin Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny Mathius Nababan, Kanit Jatanras, Ipda Helmi dan Kasie Humas, Iptu Sukrianto memaparkan hasil yang telah dicapai.

“Jadi hari ini, kita akan merilis hasil dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang sempat meresahkan dan kita telah mengamankan seorang pria sebagai pelaku utamanya.” Jelas AKBP Andiyatna.
Diuraikannya, Bahwa penangkapan pelaku Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor ini setelah adanya tiga laporan dari masyarakat yang menjadi korban Pencurian kendaraan bermotor, yakni di Jalan dr. Murdjani, Jalan George Obos dan jalan Tambun Raya.
Dari ketiga tkp ini, Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AG (49) warga Asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ini berhasil mengembat tiga unit sepeda motor milik warga diantaranya Yamaha Vega, Honda Scoopy dan yamaha Mio Soul GT.
“Setelah mendapatkan laporan unit Resmob langsung melakukan Penyelidikan yang mendalam terkait kasus ini, dan Pada Jumat (14/07/2023) Kemarin, pelaku alhamdullilah berhasil kita amankan di Kabupaten Kotawaringin Barat.” Ungkapnya.
Lanjut perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini, pelaku ini dikategorikan sebagai pelaku spesialis curanmor, karena Selain di Kota Cantik Palangka Raya sendiri, pelaku ini juga telah melakukan aksi serupa diluar wilayah Kota Palangka Raya dan saat ini tengah dilakukan Kordinasi dengan Polres-Polres lain yang sudah ada Laporan Kepolisiannya.
“untuk Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni pelaku mengincar kendaraan atau sepeda motor milik masyarakat yang tidak di kunci ganda atau tidak kunci stang dan juga kunci yang masih tertinggal di motor tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ini Pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Pelaku disanksi dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (AJn)