Palangka Raya (Dayak News) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus pemilik akun Instagram WarawirifestKalteng sekaligus penyelenggara konser bernama Arick Pramana alias Arick Kriwil.
Pria yang diketahui masyarakat sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan ratusan masyarakat Kota Palangka Raya terkait batalnya konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5 ternyata fiktif atau tidak nyata.
Jeffriko Seran, selaku kuasa hukum para korban mengatakan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Dimana kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kediamannya di Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulilah, Apresiasi terhadap Kepolisian, dan Terlapor kini telah diamankan di rumahnya di kota Bandung, Jawa Barat,” katanya saat berada di Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jumat (04/10/2024).
Jeffriko menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online
Saat itu, penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakannya konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun IG warawirifestkalteng.
Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun IG Warawiri. Dalam percakapan melalui pesan singkat itu, pemilik akun mengarahkan calon pembeli tiket untuk membuka salah satu link. Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic. Setelah pembayaran, ternyata konser tidak kunjung dilaksanakan dan dinyatakan batal.
“Sebagian korban memang sudah ada yang di refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat,” jelasnya.
Jeffriko mengungkapkan jika terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan namun tidak ada realisasi.
“Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu di garisbawahi, Polda Kalteng luar biasa terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras,” tandasnya. (AJn)