GONDOL BELASAN HANDPHONE DAN LAPTOP, RESIDIVIS TUMBANG DITERKAM MACAN KALTENG

oleh -
oleh
GONDOL BELASAN HANDPHONE DAN LAPTOP, RESIDIVIS TUMBANG DITERKAM MACAN KALTENG 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 yang bernama Suadi Rahman alias Alex (37) kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berambut gondrong tersebut diamankan dan ditangkap pihak kepolisian dari Macan Kalteng setelah melakukan aksi pencurian belasan handphone atau gawai dan 1 unit laptop milik penghuni asrama putri katolik Beata Helena jalan Gunung Slamet Samping KNPI Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati saat memimpin Press Release mengungkapkan keberhasilan tim Gabungan Macan Kalteng dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut yang mampu mengungkap laporan masyarakat tersebut kurang dari 1×24 Jam.

GONDOL BELASAN HANDPHONE DAN LAPTOP, RESIDIVIS TUMBANG DITERKAM MACAN KALTENG 2

“Alhamdullilah rekan-rekan bekerja secara optimal sehingga kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan didaerah Jalan Ahmad Yani Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau saat mau melarikan diri ke Kota Banjarmasin membawa hasil curiannya tersebut.” Ungkap Kapolsek.

Dibeberkan Kapolsek, Awal Mula Pelaku berjalan dari jalan Tjilik Riwut lalu sesampai didepan Gedung KNPI pelaku tiba-tiba masuk ke jalan Gunung Slamet dan melihat sebuah bangunan tinggi yang merupakan asrama putri, lalu pelaku masuk ke asrama tersebut melewati pintu belakang asrama dan sesampai diloker asrama pelaku membuka pintu loker dan melihat sejumlah handphone yang disimpan penghuni asrama dan langsung mengambilnya dengan total 14 handphone beserta 1 unit laptop dengan total kerugian yang diderita korban mencapai 49 Juta Rupiah.

“Pelaku berdalih mengambil barang-barang tersebut karena sedang terhimpit ekonomi, sementara sang ayah meninggal dunia, jadi nekat mengambil barang-barang milik penghuni asrama tersebut.” Ucap Susilowati.

BACA JUGA :  JENGUK REKAN KERJA DI IGD, SEPEDA MOTOR MALAH RAIB DIPARKIRAN RSUD DR. DORIS SYLVANUS

Saat Anggota Kepolisian mengamankan Pelaku dikabupaten Pulang Pisau, Pelaku mencoba melawan petugas kepolisian dan mencoba kabur, dengan tindakan tegas terukur pelaku langsung dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.

Saat ini pelaku mendekam diruang sel Tahanan Mapolsek Pahandut, Atas Perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.