Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya resmi memberlakukan Penyekatan dijalur utama jalan protokol kota Palangka Raya.
Pemberlakuan Penyekatan tersebut dimulai sejak Jumat (09/07) sore hingga nanti tanggal (22/07) yang mana arah menuju Bundaran Besar Palangka Raya diberlakukan Penyekatan selama 24 Jam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang dikonformasi Awak Media menegaskan bahwa penyekatan jalur utama atau jalur Protokol kota Palangka Raya ini untuk memutus mobilisasi masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
“Ini kita lakukan agar mobilisasi masyarakat yang hendak bepergian bisa berkurang, dan tidak ada lagi kerumunan yang bisa menjadi sarana penularan covid-19.” Tegas Jaladri.
Selain itu, ditambahkan Jaladri bagi Masyarakat yang baru datang dari luar Kota Palangkaraya melalui jalur darat diwajibkan membawa surat keterangan Antigen negatif dan untuk masyarakat yang datang melalui jalur penerbangan wajib menunjukkan bukti surat PCR negatif yang dikeluarkan dan dicap oleh Pihak Kesehatan Pelabuhan dan Bandara dan akan di periksa di Pos penyekatan yang berada di Bandara Tjilik Riwut, Titik Nol Pahandut Seberang dan Pos Sekat Mahir mahar.
Dalam kesempatan ini, Jaladri selaku Kapolresta Palangka Raya menghimbau masyarakat selama PPKM Darurat yang diterapkan di Palangka Raya agar bisa mengurangi aktivitas diluar rumah sehingga bisa membantu pemerintah untuk menghentikan Penyebaran Covid-19 karena saat ini Kota Palangka Raya masih berada di level 4 Resiko Tinggi Penyebaran dan Penularan Covid-19.
“Kita Berharap dengan adanya penyekatan ini bisa membuat masyarakat yang tidak ada kepentingan diluar rumah bisa bertahan dirumah, dan bisa menghambat laju penyebaran covid-19 karena kurangnya Mobilisasi masyarakat untuk berkumpul atau berkerumun.” (AJn)