JANDA ANAK LIMA JADI BANDAR SELEDRYL

oleh -
oleh
JANDA ANAK LIMA JADI BANDAR SELEDRYL 1

Palangka Raya, 14/9/2020 (Dayak News). Usaha Kepolisian untuk menciptakan Kota Palangka Raya dan secara luas Kalimantan Tengah (Kalteng) bebas dari peredaran obat-obatan terlarang ternyata bukan hanya dibibir saja.

Buktinya, Tim Raimas Backbone Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil merimgkus seorang ibu Rumah Tangga yang menjadi bandar besar Peredaran Seledryl atau Pil Obat batuk yang disalah gunakan pemakaiannya oleh oknum nakal menjadi obat terlarang yang jika dikonsumsi berlebihan, Sabtu malam (12/9/2020) sekitar Pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang telah menjanda dan memiliki 5 orang anak tersebut setelah Tim Raimas berhasil menciduk seorang pria yang dalam kondisi mabuk ditemukan dalam kantong celananya obat mengandung Guaifenesin, Dextromethorphan HBr dan Chlorpheniramine maleate.

“Anggota kembangkan dari mana pelaku membeli obat terlarang tersebut, dan mengarah kesebuah rumah yang ternyata dihuni IRT dan anaknya.” ungkap Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.

Dari penggeledahan ditempat ini, polisi tercengang karena mendapatkan kurang lebih 13.327 butir Seledryl dan obat jenis Samcodin sebanyak 1.409 butir dan semuanya sudah dikemas dan siap edar oleh pelaku.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, janda anak lima yang berstatus IRT tersebut langsung dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan Pendataan dan Pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.