Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Kotim

oleh -
oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Kotim 1

Palangka Raya (Dayak News) – Diduga melakukan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2021 hingga tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya Menetapkan 2 Tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.

Tim Penyidik TindakPidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (31/05/2024) siang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana hibah yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penyidikan ini sendiri berfokus pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Adapun dua orang tersangka tersebut ialah Tersangka berinisial A, yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode tersebut. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sedangkan, Tersangka berinisial BP merupakan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama,” Ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pamino , Jumat (31/05/2024) sore.

Diuraikan Doughas, Dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur, ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga saat ini tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini.

“Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah.” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.