Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Kalimantan Tengah, Kamis (07/09/2023) Siang.
Dalam agenda Kunjungannya, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri beserta stafnya diterima langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto serta sejumlah Pejabat dilingkup Polda Kalimantan Tengah dan jajarannya serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejari Palangka Raya, perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta Stakeholder terkait.
Saat ditemui di Lobi aula Arya Dharma, ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri didampingi Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan agenda kerjanya di Polda Kalimantan Tengah yakni melakukan Rapat kordinasi dengan unsur Polda Kalimantan Tengah dan stake holder terkait, demi mempercepat penanganan apabila terdapat atau diketemukannya kasus korupsi di daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Didalam tadi kita banyak dengar pendapat dari teman-teman sektoral hingga tentang kendala para aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan perkara, seperti penentuan perhitungan kerugian negara,” ungkap Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabaharkam Polri ditahun 2019 ini mengungkapkan, berdasarkan hasil supervisi, pihaknya dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kalteng telah mengambil kata sepakat.
Kata sepakat tersebut, untuk penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, BPK RI Perwakilan kalimantan Tengah, Inspektorat ataupun pakar ahli yang bisa menghitung jikalau adanya kasus korupsi yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Pada prinsipnya kerugian negara itu adalah salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, maka dari itu dalam penghitungannya harus benar – benar tepat,” tegasnya.
Selain itu, Dalam kesempatan tersebut juga selain Penanganan Kasus Korupsi dan penghitungan nilai kerugian negara dari kasus korupsi tersebut, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri juga menegaskan agar semua stakeholder terkait bisa jeli juga dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU. (AJn)