Lakukan Penjarahan TBS di PT. AKPL Seruyan, Polda Kalteng Tangkap 27 Orang Tersangka. Kapolda : 6 Orang Positif Narkoba, 1 Orang Masih di Bawah Umur

oleh -
oleh
Lakukan Penjarahan TBS di PT. AKPL Seruyan, Polda Kalteng Tangkap 27 Orang Tersangka. Kapolda : 6 Orang Positif Narkoba, 1 Orang Masih di Bawah Umur 1

Palangka Raya (Dayak News) – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal umum berhasil mengamankan dan menetapkan 27 orang tersangka dalam kasus penjarahan Tanda Buah Segar Sawit di PT AKPL Kabupaten Seruyan.

Dari hasil Pemeriksaan yang di lakukan secara maraton oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Dari 27 orang yang ditangkap, 6 orang tersangka diketahui positif narkoba saat menjalani tes urine dan satu tersangka masih di bawah umur yakni berusia 16 tahun.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan jika tindakan yang dilakukan tersangka juga diklasifikasikan oleh Kepolisian sebagai tindakan premanisme.

Hal tersebut didapati dari hasil gelar perkara dan penyidikan di lapangan, dimana, Para tersangka melakukan tindakan intimidasi, pengancaman dan kekerasan. Kemudian menyandera salah satu satpam untuk mendesak kepolisian membebaskan para tersangka yang ditangkap.

“Para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit. Kemudian melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan,” ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan, Selasa (13/05/2025) Siang.

Dari hasil ini, Polda Kalteng berhasil meringkus 27 orang tersangka berinisial D, J, A, H, D, M, S, J, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, dan S. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa 8 unit mobil pickup berisi TBS Sawit, satu unit mobil pickup kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan satu buah cangkul.

Atas perbuatannya melawan hukum, para Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Selain itu penyidik juga menambahkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Miliar Rupiah. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.