Palangka Raya (Dayak News) – Anggota Kepolisian dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut Gelar Olah Tempat kejadian Perkara Kebakaran Rumah dan Barak di Jalan Wisata II Kelurahan Pahandut Seberang, Jumat (03/11/2023) Siang.
Olah TKP dilakukan oleh Tim Inafis bersama Unit SPKT dan piket fungsi pada lokasi kebakaran guna mengamankan lokasi kebakaran sembari juga menghimpun informasi terkait kronologi dan penyebab awal terjadinya kebakaran yang terjadi pada Jumat (03/11/2023) dinihari tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diungkapkan Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya, Aiptu Teguh Wahyudi, bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, yang akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas damkar gabungan dari pemerintah kota dan swadaya pada pukul 03.15 WIB.
“Dari keterangan para saksi, korban dan warga setempat, api penyebab kebakaran diduga berasal dari salah satu kamar barak kosong yang kemudian dengan cepat merambat ke kamar barak lainnya dan juga bangunan rumah di sebelahnya,” ungkap Aiptu Teguh.
Lanjutnya, dari peristwa kebakaran ini, akhirnya menyebabkan sebanyak dua kamar barak dan satu unit rumah hangus terbakar, yang mana seluruhnya merupakan bangunan semi permanen dengan terbuat dari bahan kayu serta beratapkan seng.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pihak pemilik dan penghuni barak beserta pemilik rumah yang terbakar mengalami kerugian materiil mencapai 200 Juta Rupiah, seedangkan untuk korban jiwa dinyatakan nihil.
“Untuk saat ini Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut masih menyelidiki penyebab pasti dan kronologis lengkap terjadinya kebakaran di kawasan ini, untuk sementara situasi telah kembali aman dan kondusif,” pungkas Teguh. (AJn)