Palangka Raya (Dayak News) – Setelah Melaksanakan Serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang berujung dengan pembunuhan yang di lakukan oleh seorang mantan Anggota Kepolisian Berinisial AKS dan rekannya berinisial HYN terhadap Driver Ekspedisi bernama Budiman Arisandi, kepolisian pun langsung melaksanakan Rekonstruksi atas aksi keji tersebut.
Rekonstruksi yang di lakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Tersebut dilaksanakan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka dan juga saksi-saksi atas kasus Pembunuhan tersebut, Senin (06/01/2025) Siang.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa setelah melaksanakan sejumlah penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Polisi AKS yang kini resmi dipecat dengan tidak hormat dan Rekannya HYN yang merupakan seorang Driver Taksi Online.
Kombes Pol Erlan Munaji pun mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng adalah suatu bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidik serta fakta di tempat kejadian perkara.
“Dari Rekonstruksi tadi, Ada sejumlah adegan yang dilakukan AKS dan HYN untuk memastikan bahwa kejadian tersebut dengan BAP sama. Bahkan sampai saat ini juga proses penyidikan yang di lakukan Penyidik masih terus berproses sehingga perkara ini bisa tuntas dan terang benderang,” bebernya.
Dalam perkara atau kasus ini, Jelas Erlan, pihaknya akan melakukan dan melaksanakannya secara profesional, sesuai aturan dan secara transparansi sehingga publik mengetahui prosesnya sebaik mungkin tanpa ada suatu yang dikurangi atau pun di tambah, karena rekonstruksi tersebut merupakan kelengkapan dari Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Insya Allah, Kami dari Polda Kalimantan Tengah terus berkomitmen dalam perkara ini dilakukan secara profesional, penegakan hukum harus dijunjung dan dilakukan dengan benar agar Provinsi Kalteng menjadi wilayah aman dan terhindar dari tindak pidana hukum yang bisa merugikan masyarakat,’” pungkas Erlan secara singkat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan bahwa dalam rekonstruksi atau rekan adegan pembunuhan sopir ekspedisi yang terjadi pada 27 November 2024 silam dilakukan oleh Brigadir AKS dengan menembak dua kali di bagian kepala korban bernama Budiman Arisandi warga Banjarmasin.
“Tadi sudah kami singkrokan semua, ada 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka, AKS ada menembak dua kali di bagian kepala. Penembakan tidak dekat ada jarak, satu di belakang kepala dan satu di bagian atas,” ungkap Dwinanto Agung Wibowo salah seorang JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dwinanto Agung pun menjelaskan, saat reka adegan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Kalteng tersebut, pihaknya belum mendapatkan salinan Berita Acara Penyidikan dari penyidik. Namun pihaknya saat menyaksikan rekonstruksi juga sudah mendapatkan gambaran terhadap perkara yang reka adegannya dilakukan di Halaman Mapolda Kalimantan Tengah.
“Intinya kami JPU telah mendapatkan sepintas Gambaran terkait Aksi yang telah dilakukan Tersangka AKS pada Kejadian tersebut. Insya Allah kita akan terus kordinasi dan kawal kasus ini sampai tuntas agar semua Pihak terkhususnya keluarga korban Budiman Arisandi.” Pungkasnya. (AJn)