Lima Pejabat Dinkes Barsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Tahun 2020-2021

oleh -
oleh
Lima Pejabat Dinkes Barsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Tahun 2020-2021 1
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan (dua dari kiri) menyampaikan keterangan pers, Jumat (5/1/2024). (Foto/Jurnalborneo.co.id)

Palangka Raya (Dayak News) Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima pejabat Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2021. Kejadian ini terungkap setelah Asisten Pidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, menggelar jumpa pers pada Jumat (5/1/2024) pagi.

Bendahara Pengeluaran 2020-2021 yang berinisial PMI, Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 yang dikenal sebagai MJR, serta Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021 dengan inisial ICD, merupakan beberapa di antara kelima tersangka yang ditetapkan. Tak ketinggalan, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020, yang disebut DKP, dan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021, yang dikenal dengan DS, juga terjerat dalam perkara ini.

Douglas menjelaskan bahwa kelima tersangka ditetapkan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti serta keyakinan bahwa mereka telah memenuhi syarat sebagai tersangka. Modus operandi dalam kasus ini terungkap ketika Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp32,216 miliar, yang diterima Dinkes Barsel pada tahun 2020-2021 untuk membiayai program BOK, diduga mengalami penyalahgunaan.

DAK-NF tersebut ditransfer ke rekening Dinkes Barsel, namun dalam pencairannya terjadi penyimpangan. Seluruh dana kemudian ditransfer ke rekening pribadi setidaknya empat orang yang terkait dalam kasus ini. Dari sana, dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melibatkan mekanisme yang berlaku.

“Dana DAK-NF yang masuk ke rekening pribadi dianggap milik pribadi pemilik rekening, sudah dalam penguasaan pemilik rekening,” tegas Douglas.

Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa dana DAK-NF yang telah ditransfer ke rekening pribadi empat orang tersangka selanjutnya dipindahkan ke rekening pribadi lainnya, termasuk anak-anak dan sanak saudara mereka.

BACA JUGA :  TMMD KE-116 DI BARSEL RESMI DI TUTUP

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10-20 miliar, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Kalteng masih menunggu. Sebagai upaya penegakan hukum, tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil, berkas-berkas, komputer/laptop, dan uang tunai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ist/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.