Palangka Raya (Dayak News) – PT. Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya hingga saat ini masih menerapkan aturan syarat penerbangan dimasa Pandemi Covid-19 dengan masih mewajibkan para calon penumpang pesawat terbang melapirkan Hasil Rapid Test PCR atau Rapid test antigen.
Meskipun aturan baru telah disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang kemaritiman dan investasi luhut binsar pandjaitan yang mana pemerintah akan menghapus syarat tes Covid-19 baik itu PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.
Ditemui awak media, General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut, Eris Hermawadi terkait adanya pernyataan dari Menko Kemaritiman dan investasi yang menghapus syarat tes covid-19, pihaknya mengaku belum menjalankan hal tersebut dan masih berpedoman dengan aturan lama.
“Kita hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari PT. Angkasa Pura Pusat terkait induk kami dijakarta tentang penghapusan syarat penerbangan yang mewajibkan para pengguna layanan pesawat terbang harus mengikuti tes covid-19, jadi kita sampai sekarang masih menggunakan aturan sebelumnya saja mas.” Jawab Eris, Senin (07/03).
Selain itu, aturan regulasi dari Pemerintah dalam Hal Ini Satuan tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan juga dari pihak Kementerian kesehatan dan Kementerian Perhubungan belum ada dan diterima pihaknya.
“jadi sampai saat ini kami tegaskan untuk di Bandara Tjilik Riwut sendiri masih diberlakukan aturan dan syarat penerbangan yaitu mengikuti tes covid-19 yaitu PCR dan Swab sampai menunggu petunjuk dari pusat terkait aturan tersebut.” Tegasnya.
Sementara itu, dari Pantauan Dayak News Online di Bandara terbesar dan termegah kebanggaan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, pihak Aviation Security atau Avsec dan juga dari Petugas Kesehatan Pelabuhan masih melaksanakan pemeriksaan terhadap nasyarakat yang ingin bepergian domestik menggunakan pesawat terbang sesuai aturan sebelumnya. (AJn)