MASYARAKAT HUKUM ADAT MASIH BARU DI PULPIS

oleh -
oleh
MASYARAKAT HUKUM ADAT MASIH BARU DI PULPIS 1

Palangka Raya (Dayak News). Terasa aneh juga bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Tengah, baru ada satu yang sudah memiliki pengakuan negara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru memberi SK pengakuan atas keberadaan MHA di Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Hal ini dapat dilacak dari status itu dari kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng. Disebutkan dalam satu laporan nya, DLH menyebut keberadaan panitia untuk menetapkan keberadaan MHA baru dibentuk di 11 kabupaten/kota se-Kalteng.

Untuk sementara, baru di Pulang Pisau dan Sukamara yang mengusulkan, artinya sudah ada panitianya.

Cukup mengejutkan, karena Pulang Pisau dari laporan ini, sebagai kabupaten yang paling antusias untuk memberikan pengakuan adanya MHA. Suatu bukti keberpihakan dari pemerintah daerah.

Keberadaan MHA ini sebagai implementasi dari korelasi antara Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan obyek hukum dalam wilayah adat yang ada. Dengan kata lain dengan keberadaan MHA maka negara turut mengakui status peradilan adat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran adat Dayak.

Salah satu masalah, seperti yang sedang berlarut-larut, antara Fordayak dan PT. Citra Agro Abadi berbuntut hinting pali kantor yang belakangan di Palangka Raya.

Fordayak menuntut perusahaan untuk membayar ganti rugi atas tanah-tanah adat yang berada di areal perusahaan, katanya. Berdasarkan SK Damang Kahayan Tengah Nomor 12 tahun 2020. Tapi selaras dengan belum adanya MHA di kawasan perkebunan itu maka dipertanyakan dasar keputusan itu.

Menurut Punding, salah seorang warga Desa Parahangan Kahayan Tengah, menyebut masalah keberadaan tanah-tanah adat yang dikatakan menggugat itu, sulit untuk dibuktikan kesahihannya. Mengingat waktu dulu tahun 2017, tidak ada yang mengaku memiliki yang katanya, ber-SKTA ketika disepakatinya areal perkebunan. Kenapa tiba-tiba muncul pada tahun 2020 lagi?

BACA JUGA :  Tempat Penginapan Beralih Fungsi dan Disalah Gunakan, Siap-siap akan Dikenakan Sanksi Adat

Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) itu tidak bisa dibuat tanpa memiliki MHA itu. Inilah yang sering jadi persoalan ketika ada investasi perkebunan di suatu daerah.

Pada akhirnya keberadaan MHA itu mutlak diperlukan sebagai dasar pengakuan negara dan kedudukan hukum adat di negara ini. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.