Palangka Raya (Dayak News) Menurut rencana, maka sekitar tengah hari Sabtu ini, akan diadakan mediasi oleh pihak Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, antara pihak PT. Citra Agro Abadi (CAA) dan Fordayak yang menyegel kantor CAA di Jl. Argopuro.
Persoalan ini menyeruak lantaran Fordayak pada hari Kamis (25/3) lalu melakukan ritual Kaharingan hinting pali atas kantor sewa CAA di Jl. Argopuro.
Hinting pali ini dikatakan oleh pihak CAA, Deddy sebagai suatu sikap arogan dari Fordayak yang tidak sesuai kaidah adat atau keagamaan yang sesungguhnya.
“Yang berhak melakukan proses hinting pali itu kan, Dewan Adat Dayak, melalui organ Batamad, jika membaca Perda Kalteng no. 16/2008,” ujar Deddy.
Sehingga ritual hinting pali ini yang dipertanyakan adalah prosedurnya berdasarkan aturan yang ada. Lagi pula, dikatakan Deddy bahwa kantor CAA itu hanya menyewa tempat untuk kantor bukan kantor milik.

Penuntutan atas CAA untuk membayar ganti rugi pelanggaran tanah adat di Desa Parahangan Kecamatan Kahayan Tengah, Kab. Pulpis disebut Deddy juga kurang tepat, sebab sudah sejak 2017 selesai dengan warga setempat disaksikan aparat pemerintah, dewan adat Pulpis dan perwakilan masyarakat sekitar areal konflik itu.
Deddy menyebutkan pihaknya tidak menanggapi surat dari Damang setempat yang dikeluarkan Agustus 2020 lalu, karena tidak melihat relevansi dengan sudah selesainya proses pelepasan areal kawasan di lokasi. Bukan tidak mau mengikuti. (CPS)