Palangka Raya (Dayak News) – PPKM Kembali diperpanjang untuk Kota Palangka Raya, dan aparat pengamanan gencar dalam upaya pengamanan di sekitar Kota Palangka Raya dengan harapan angka penularan Virus COVID-19 akan berkurang pada masa PPKM ini dan seterusnya sesudah masa PPKM ini.
Dalam upaya pencegahan penularan virus COVID-19 ke Kota Palangka Raya, Polres Palangka Raya beserta elemen lainnya yang ada di Kota Palangka Raya yaitu BPBD, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP mengadakan penyekatan alur masuk ke Kota Palangka Raya yang mulai aktif pada Rabu (11/8) kemarin.
Posko pembatasan alur masuk ini terletak di Pintu Masuk ke kota Palangka Raya yang berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan.

IPDA Anastasia Helena Rompas S.H yang merupakan Kapolsek Sabangau dan Anggota dari Pos Penyekatan ini mengatakan bahwa Pos penyekatan ini beroperasi selama 1×24 jam untuk mengamankan arus masuk ke Kota Palangka Raya, dan untuk melewati Pos ini pengendara minimal harus memiliki sertifikat Vaksin 1 atau Surat Test Rapid Antigen Negatif COVID-19 supaya bisa memasuki daerah Kota Palangka Raya pada masa PPKM ini.
IPDA Helena juga menambahkan bahwa pengecualian untuk melewati pos ini hanya untuk keadaan mendesak seperti: mengantar keluarga yang sakit, kendaraan pengangkut keperluan logistik esensial, dan keadaan bersifat darurat yang bisa dipertanggung jawabkan. Untuk pengendara yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka akan diminta untuk putar balik dan memenuhi persyaratan yang diminta untuk memasuki Kota Palangka Raya yang sedang berada pada kondisi PPKM Level 4 ini. (San)