Palangka Raya (Dayak News) – Ulah seorang remaja berinisial DS alias Dendi (25) warga jalan Soekarno II kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya yang awalnya menyewa motor rentalan kini harus berujung dengan dirinya merasakan dinginnya tembok sel Mapolresta Palangka Raya.
Berawal dari tidak kembalinya sepeda motor yang disewa pelaku kurang lebih satu bulan disalah satu Rental Penyewaan dijalan Beliang Kelurahan Palangka, akhirnya pelaku dijemput anggota Kepolisian dari unit Jatanras dan Unit Resmob Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim, Kompol Ronny Nababan yang mengungkapkan kasus ini pada press release, beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku mendapatkan tawaran ikut kakaknya mencari Emas dengan cara sedot didesa Lemo Kabupaten Barito Utara.
“Karena tidak ada motor, lalu korban coba mencari di Facebook tempat penyewaan motor, dan bertemulah satu iklan rental motor dijalan Beliang dan langsung pelaku lakukan komunikasi dengan petugas rental.” Tutur Ronny.
Akhirnya Pelaku dengan diantarkan oleh kerabatnya langsung menuju lokasi penyewaan motor dan setelah tiba langsung bernegosiasi dengan pegawai rental sepeda motor tersebut.
“Saat itu terjadi kesepakatan tentang penyewaan motor dengan beberapa syarat serta menandatangani perjanjian dan pelaku pun membayar uang sebesar 500 ribu untuk penyewaan selama seminggu, dan pelaku akhirnya berangkat ke wilayah desa lemo 2 untuk bekerja menambang emas bersama kakak iparnya.” Terang kasat lanjut.
Lalu dalam beberapa hari kemudian, pelaku kembali ada menghubungi pihak staff rental bahwa motor yang digunakannya boros bbm, dan dibawa oleh pelaku ke bengkel dan diperbaiki dengan total 600 ribu, dan dikonfirmasi ke rental uang yang dikeluarkan pelaku akhirnya sebagai tambahan penyewaan sepeda motor.
Berselang beberapa minggu, pelaku kembali menelpon staff rental dan bernegosiasi ingin membeli sepeda motor tersebut karena alasan pelaku telah bekerja sebagai tukang dan penambang emas, dan akhirnya disetujui dan mendapatkan kesepakatan.
Pada saat kesepakatan tersebut, pelaku berjanji akan membayar 5 juta rupiah sebagai pembelian motor tersebut, namun ketika ditanyakan kembali pelaku sudah tidak bisa dihubungi, sehingga akhirnya pemilik rental melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolresta Palangka Raya dan pelaku berhasil diamankan didesa Lemo 2 Kabupaten Barito Utara dan digiring ke mapolresta untuk menjalani Pemeriksaan.
“Untuk pelaku kita sangkakan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.” Pungkas Ronny. (AJn)