Panas Ekstrim, 2 Peristiwa Karhutla Terjadi di Kota Palangka Raya

oleh -
oleh
Panas Ekstrim, 2 Peristiwa Karhutla Terjadi di Kota Palangka Raya 3

Palangka Raya (Dayak News) – meningkatnya Suhu Panas di Kota Cantik Palangka Raya pada Selasa (16/07/2024) Siang, mengakibtkan Dua peristiwa kebakaran lahan terjadi di wilayah Kelurahan Menteng dan Kelurahan Sebaru, Kota Palangkaraya.

“Hari ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangkaraya,” ujar Komandan Regu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Supiannor, kepada awak media.

Panas Ekstrim, 2 Peristiwa Karhutla Terjadi di Kota Palangka Raya 4

Supiannor menyampaikan bahwa kebakaran pertama melanda lahan seluas 0,5 hektare di wilayah Jalan G. Obos X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jelan Raya, sekitar pukul 11.56 WIB. Lalu sekitar Pukul 15.34 WIB kembali terjadi kebakaran lahandi Jalan Surung, Kelurahan Sebaru, Kecamatan Sebangau yang melanda lahan seluas 0.18 hektar.

Di ungkapkan Supianor bahwa kebakaran terjadi pada lahan kosong yang berada di dekat permukiman warga. Dimana Untuk penyebab kebakaran di dua wilayah berbeda tersebut, ia menyebut masih belum diketahui.

Supianor pun menjelaskan, bahwa kejadian kebakaran lahan diketahui dari laporan warga kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang meminta bantuan untuk melakukan pemadaman.

Menurut Supiannor, 1 mobil pemadam kebakaran, 1 mesin pompa mini striker, 1 selang hisap, 6 selang tembak dan 1 buah nozzel spary, dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di dua lokasi tersebut.

Setelah berjibaku lebih dari 1 jam, Petugas Dinas Kehutanan Kalteng bersama BPBD Kalteng, BPBD kota Palangkaraya dan tim gabungan lainnya berhasil memadamkan kebakaran lahan dan mencegah api merembet ke permukiman warga.

Dia mengatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di dua Kelurahan yang berbeda tersebut tidak sampai menimbulkan korban maupun kerugian.

Terlepas dari itu semua, Danru Dishut Kalteng itu mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar pada masa cuaca panas seperti sekarang.

BACA JUGA :  MENGHITUNG HARI, PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA LAKUKAN CEK RICEK AKHIR SIRKUIT SABARU JELANG LAGA BERGENGSI NASIONAL ONE PRIX

“Kami juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan, ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108,” tutup Supiannor. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.