PASANG TARING!! SATGAS PPKM KECAMATAN PAHANDUT BUBARKAN PESTA PERNIKAHAN DI PUNTUN

oleh -
oleh
PASANG TARING!! SATGAS PPKM KECAMATAN PAHANDUT BUBARKAN PESTA PERNIKAHAN DI PUNTUN 1
Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kecamatan Pahandut membubarkan Kerumunan disalah satu Resepsi Pernikahan warga dikomplek Puntun.

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kecamatan Pahandut kembali Pasang taring, dengan membubarkan Kerumunan disalah satu Resepsi Pernikahan warga dikomplek Puntun Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Minggu (29/08) siang.

Dipimpin Ketua Satgas PPKM, Berlianto bersama Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Situmorang, Tim Satgas PPKM Kecamatan langsung menuju kelokasi Pernikahan yang berada dikawasan padat penduduk Jalan Rindang Banua atau sering disebut sebagai komplek Puntun.

Pembubaran Pernikahan Warga itu sendiri setelah Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut mendapatkan Informasi bahwa telah dilaksanakannya Acara Pernikahan beserta resepsinya dikomplek Puntun Jalan Rindang Banua.

“Kita hadir karena adanya pelanggaran dilokasi tersebut, Karena sesuai Inmendagri nomor 31 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota untuk Resepsi Pernikahan tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan selama masa Pandemi covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 yang sedang berlangsung dikota Palangka Raya.” Ungkap Berlianto saat dijumpai Awak Media, Minggu (29/08) siang.

PASANG TARING!! SATGAS PPKM KECAMATAN PAHANDUT BUBARKAN PESTA PERNIKAHAN DI PUNTUN 2

Menurut Berlianto, Pembubaran ini pun terpaksa harus dilakukan karena pihak keluarga sebagai penyelenggara tidak mematuhi aturan untuk mengurus surat izin kegiatan di Kecamatan Pahandut, yang mana akhirnya membuat kegiatan dihadiri oleh orang banyak atau terciptanya kerumunan.

“Banyak Point pelanggaran yang kita temukan kegiatan di komplek Puntun ini tadi, terutama Pelanggaran Protokol Kesehatannya, selanjutnya Pelanggaran karena masih menyediakan makanan terbuka tanpa adanya kotakan sesuai Instruksi, serta akan dilaksanakannya hiburan berupa orkes tunggal yang sangat bisa mengundang kerumunan dan membuat Klaster baru di wilayah Kecamatan Pahandut.” Tegas Berlianto yang didampingi Kapolsek Pahandut

Akibat adanya pelanggaran, baik Pelanggaran Administratif karena tidak adanya izin kegiatan serta tidak tegaknya Prokes yang dilaksanakan saat kegiatan pernikahan, akhirnya Pihak Satgas PPKM Kecamatan Pahandut memberikan Sanksi Lisan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan dari pihak Keluarga dan menghentikan semua kegiatan dan membubarkan para tamu undangan yang juga banyak melanggar Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.