Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Inspeksi Mendadak yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian kepada Sejumlah Pangkalan Penjual Tabung Gas LPG 3 KG bersubsidi Pemerintah di 5 kecamatan di Wilayah Kota Palangka Raya, masih ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual tabung gas LPG bersubsidi ini di atas HET yang ditentukan oleh Pemko Palangka Raya.
Padahal Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk tabung gas LPG 3 kg sebesar Rp.22.000 per tabung, kecuali untuk di Wilayah Rakumpit sebesar Rp.24.000, hal ini mengingat wilayah tersebut memang cukup jauh jangkauannya dari pusat kota.
Untuk mencegah hal tersebut, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan dan menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu segera mengaktifkan kembali satgas pangan yang sudah dibentuk sebelumnya.
Hal tersebut guna mengawasi pendistribusian dan penjualannya agar sesuai HET serta tepat sasaran dalam penyalurannya. Satgas pangan ini terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan hingga pihak kelurahan dan pihak terkait.
“Harapan saya dengan adanya satgas pangan ini nantinya dapat memonitoring serta mengontrol penyaluran gas bersubsidi tersebut, sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” Kata Samsul Rizal di Palangka Raya belum lama ini.
Disebutkannya selain untuk memonitoring harga tabung gas bersubsidi, satgas pangan ini juga bertugas untuk melakukan pemantaun harga-harga sembako di pasar atau gudang-gudang sembako di Palangka Raya.
“Saya berharap distribusi tabung gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai HET yang sudah kita tentukan dan sepakati oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, dan saya berharap satgas ini berjalan sesuai dengan tugas pokoknya.” tutupnya. (AJn)