Palangka Raya (Dayak News) – Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menimpa Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45) yang dibunuh secara keji oleh Pelaku Ali alias Utuh Zenit (26) yang dibunuh dirumah korban di jalan Cempaka Gang Kenanga pada Jumat (23/09/2022) yang lalu kini memasuki babak baru.
Setelah melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pelaku yakni Ali alias Utuh Zenit (26) dan dari hasil Pra Rekonstruksi pada tanggal 09 Oktober 2022 lalu, Penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya kini terus mempersiapkan dan mematangkan Berkas Acara Pemeriksaan untuk Menggelar Rekonstruksi Pembunuhan Keji tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan bahwa dari hasil Pra Rekonstruksi lalu pihak penyidik banyak mendapatkan beberapa Point baru dari kasus pembunuhan tersebut.
“pihak Penyidik kita Satreskrim lagi Mematangkan BAP untuk selanjutnya dilaksanakan Rekonstruksi guna membuka secara jelas kasus pembunuhan tersebut.” Terang Ronny Kepada Awak Media, Kamis (03/11/2022).
Ujarnya Lanjut, Jika tidak ada aral rintangan dan juga halangan Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan atau tepatnya pada tanggal 8 November 2022 dan akan dilaksanakan di TKP pembunuhan atau rumah korban yang berada di wilayah Kelurahan Langkai.
“Minta doanya ya rekan-rekan biar semuanya bisa segera kita laksanakan agar kasusnya bisa segera dimajukan kemeja Persidangan.” Tukasnya. (AJn)