PELAKU CURAT YANG MERESAHKAN WARGA, TUMBANG DIDOR POLISI

oleh -
oleh
PELAKU CURAT YANG MERESAHKAN WARGA, TUMBANG DIDOR POLISI 1

Palangka Raya, 15/11/2020 (Dayak News). Unit Reskrim Polsek Pahandut dibantu Resmob Polresta Palangka Raya, Subnit III Jatanras Ditkrimum, Siteintelkam, dan Intelmob Brimob Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (35) warga Jalan Dr. Murjani Gang Sayur yang merupakan kuat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (13/11/2020) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata kepada media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain tersangka mencoba melarikan diri, karena tidak mengindahkan saat diberikan peringatan tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan tegas terukur pada bagian kaki,” tegas Edia.

Edia mengatakan, terduga pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras, Ditintelkam, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng setelah sebelumnya melakukan pengintaian sejak pagi hari.

“Pelaku kita amankan saat berada di Jalan Achmad Yani tepatnya di seberang Kantor BRI Cabang Palangka Raya setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pagi hari,” beber Edia.

Edia menambahkan, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan target Handphone atau gawai milik korban dari beberapa TKP berbeda yakni Jalan Jati, Jalan Pilau dan Jalan Bukit Keminting dan setelah melakukan aksinya, tersangka menawarkan barang hasil kejahatan tersebut melalui forum jual beli di media sosial facebook.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti handphone dari berbagai merk antara lain Samsung J7 hitam, Samsung A1 hitam, Meizu biru, Redmi 4 gold, Samsung Dous V2, Redmi 2 hitam, Oppo A31 hijau dan Redmi 2 abu-abu.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar dapat melaporkannya ke Polsek Pahandut.

“Kita mohon bagi masyarakat yang pernah mengalami tindak pidana pencurian handphone untuk bisa melapor, karena dari sejumlah TKP baru satu korban yang melaporkan.” Ungkap Edia (AJn/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.