Palangka Raya,4/1/20 (Dayak News). Pelaku penganiayaan berat hingga hilangnya nyawa Lambang (60) pada malam perayaan pergantian tahun, Rudi Alias Ugun (40) ternyata tidak sendiri melakukan perbuatan keji menganiaya dan membunuh korban tersebut.
Menurut Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata yang ditemui awak media cetak dan online, Jumat (03/1), pelaku Rudi alias Ugun tersebut mengajak serta Isur (39) yang juga tertangkap basah saat ingin kabur ke wilayah Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan bersama pelaku utama yaitu Rudi Alias Ugun tersebut.
Saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Pahandut, peran Rudi alias Ugun merupakan pelaku utama yang mana melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul lalu menyabetkan senjata tajam jenis parang kearah dua kaki korban serta mencincang kaki korban secara bertubi-tubi hingga nyaris putus.
Sementara itu, Pelaku Isur menjalankan perannya dengan menusuk perut serta bokong korban menggunakan senjata tajam yang memang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
Kedua orang yang berprofesi sebagai anggota BPK atau Pemadam Swasta ini telah ditetapkan oleh penyidik Reskrim Polsek Pahandut sebagai tersangka, Terhadap kedua pelaku Kepolisian kenakan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (AJN/BBU).