Palangka Raya, 17/3/2020 (Dayak News). Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan bisnis Batang Garing dipastikan akan mengalami penutupan lebih awal dari biasanya terkait telah keluarnya surat Edaran Walikota Palangka Raya dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
Menurut Management THM, Satria mereka akan patuh menjalankan semua perintah tiap point yang dikeluarkan diantaranya pembatasan buka dan tutup tempat hiburan malam terkhusus tutup Pada Pukul 21.00 WIB.
Selain itu, Point lain terkait harus adanya hand sanitizer dan Thermometer Infrared disetiap pintu masuk, Satria pun menjelaskan telah melaksanakan hal tersebut sebelum surat edaran dari Walikota Palangka Raya keluar, karena mereka berusaha memprioritaskan untuk melayani dan menjaga tamu atau pelanggan mereka yang mencari hiburan ditempat mereka.
“Intinya kami mendukung kebijakan pemerintah terkhususnya pemerintah kota Palangka Raya apalagi terkait Pencegahan Virus Corona yang sudah merebak kemana-mana ini,” tutup Satria.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (16/03) mengeluarkan surat edaran terkait Pencegahan penyebaran virus Corona salah satunya meminimalisir penyebaran Virus diarea yang banyak dikunjungi Masyarakat seperti tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya yaitu dengan pembatasan waktu kunjung tempat Hiburan malam dan Karaoke hanya sampai Pukul 21.00 WIB selama 14 hari kedepan. (AJN/BBU).