Pembangunan Rumah Mangkrak dan tidak Sesuai Speksifikasi, Seorang Oknum Pengembang Rumah Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng

oleh -
oleh
Pembangunan Rumah Mangkrak dan tidak Sesuai Speksifikasi, Seorang Oknum Pengembang Rumah Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Oknum Pengembang Perumahan atau Developer dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pua Hardinata mewakili kliennya Drs. Paulus dan Pdt. Ezra Pris Dian Cahya Dinata ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan Rilisnya, Pua Hardinata, Sabtu (01/06/2024) selaku Kuasa Hukum Bagi Drs. Paulus dan Pdt. Ezra Pris Dian Cahya Dinata mengungkapkan bahwa pelaporan ini sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang Pengembang Perumahan Berinisial SA teehadap kedua kliennya.

Diuraikan Pua, bahwa kedua Klien yang dikawalnya tersebut sebelumnya masing-masing membeli sebuah rumah yang terletak di Jalan Menteng 10 Atau Jalan Embang Nomor 3 Kelurahan Menteng kecamatan Jekan Raya kepada SA yang merupakan pensiunan PNS dan menggeluti bisinis di bidang pembangunan perumahan skala kecil.

Saat itu, terlapor SA ini akan merencanakan membangun dan mendirikan 4 unit rumah di lokasi Jalan Embang tersebut dan menawarkan bangunan tersebut kepada orang-orang termasuk kepada kedua Kliennya.

” jadi, perkara bermula saat terlapor berinisial SA ini melakukan promosi penjualan 4 unit rumah itu. Promosi tersebut membuat orang-orang tertarik termasuk para pelapor. Kedua pelapor yakni klien kami ini kemudian membelinya dengan uang muka dan cicilan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh SA selaku pengembang atau Devaloper.” Urai Pua Hardinata, yang juga salah satu pengacara senior dikota Cantik Palangka Raya.

Kemudian, setelah berhasil menjualkan Bangunan kepada kedua korban atau pelapor yakni sebanyak Dua unit rumah dengan nilai/harga transaksi sekitar Rp310 juta dan Masing-masing rumah berukuran luas bangunan 50 m2 dengan luas tanah 300 m2, SA kemudian menjanjikan kepada pelapor Drs. Paulus akan menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu tiga bulan setelah uang muka dibayar.

BACA JUGA :  WALIKOTA PALANGKA RAYA INSTRUKSIKAN JAJARANNYA UNTUK BERI PERHATIAN KEPADA ANAK PASUTRI YANG TEWAS DIBUNUH

“Klien kami Drs. Paulus lalu membayar Rp73,64 juta. Jumlah ini melebihi kesepakatan awal. Namun ternyata pembangunan unit rumah yang dijanjikan tidak terbukti. Hal ini sangat mengecewakan karena selama tiga tahun sejak uang muka dibayarkan, pengembang tidak kunjung juga menyelesaikan pembangunan rumah,” ucap Pua.

Akibatnya, terang Pua lebih Lanjut, pembangunan unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak. Bangunan rumah yang belum sepenuhnya jadi itu juga tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan sebagaimana isi promosi.

Melihat hal tersebut, pelapor mengambil alih penyelesaian pembangunannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Selanjutnya menempati sebagai tempat tinggal meski kejelasan status tanahnya sampai sekarang terkatung-katung dan bermasalah, bahkan Legilitas tanah yang dijanjikan sebelumnya yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diurus. Anehnya pengembang/developer menuntut Drs. Paulus harus membayar nilai harga jual rumah sesuai yang ditawari.

“Akibat hal tersebut, berdampak bagi kesehatan Drs. Paulus dan secara psikologis berpengaruh terhadap mental dan kejiwaan dari pihak keluarga, sehingga akhirnya meminta bantuan kami dari Tim Kuasa Hukum Pua Hardinata untuk melanjutkan Kasusnya dimana Terlapor SA kami laporkan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Pua Hardinata dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Kesempatan tersebut, Pihaknya berharap pelaporan ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh penyidik kepolisian sehingga ada efek jera kepada oknum-oknum developer yang nakal yang berspekulasi dengan status tanah yang bermasalah. (PR/IST/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.