Pembelian Harga TBS Sawit di Bawah Ketetapan Pemerintah Bisa Disanksi

oleh -
oleh
Pembelian Harga TBS Sawit di Bawah Ketetapan Pemerintah Bisa Disanksi 3
Nono Suyatno saat berkonsultasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianur, S.Hut. (Foto/Ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit yang membeli buah kelapa sawit segar atau yang lebih dikenal dengan Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit dari Petani ataupun Petani Plasma dibawah harga yang ditetapkan pemerintah bisa diberi sanksi.

Hal itu dikatakan Nono Suyatno,  salah seorang pengurus koperasi Plasma kelapa sawit, mengutip hasil konsultasinya dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianur, S.Hut. Jumat (12/1/2024).

Pembelian Harga TBS Sawit di Bawah Ketetapan Pemerintah Bisa Disanksi 4

Pembelian Harga TBS Sawit di Bawah Ketetapan Pemerintah Bisa Disanksi 5
Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Periode Bulan Desember 2023.

Masih mengutip hasil konsultasinya tersebut Nono mengatakan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan hasil dari  harga yang disampaikan oleh PBS dari seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah dan diolah dengan rumus tertentu.

Dan dalam penetapannya pun sudah melalui diskusi dengan pihak-pikak yang berkepentingan. Penetapan Harga jika sebelumnya dilakukan 1 (satu) bulan sekali maka sejak Januari 2024 ini penetapan harga pembelian TBS dilakukan 2 (dua) kali dalam satu bulan.

” Jadi PBS harus membeli TBS dari Petani/Petani Plasma harus minimal sama dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan alangkah baiknya kalau bisa melebihi”, katanya.

Nono salah seorang pengurus Koperasi Plasma yang bermintra dengan Perkebunan Kelapa Sawit di daerah DAS Rungan tersebut, berharap PBS bisa mematuhi kebijakan itu sehingga tidak merugikan para petani Plasma, karena harga itu ditetapkan oleh pemerintah supaya menguntungkan bagi semua pihak baik itu PBS maupun para Petani. (Red)

 

 

BACA JUGA :  TAK DAPAT THR, SEGERA LAPORKAN KE POSKO SATGAS PENGADUAN THR DISNAKERTRANS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.