PEMUKTAHIRAN DATA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PALANGKA RAYA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN

oleh -
oleh
PEMUKTAHIRAN DATA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PALANGKA RAYA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN 1
Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Rutan Kelas II A Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya dan Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Rutan Kelas II A Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya dan Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kalalawit Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya H Edie, Kalapas Chandran Lestyono, Kalapas Perempuan Sri Astiana, Karutan Ma’ruf Prasetyo Hadianto dan Untung Saputra Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA.

Kerjasama ini dalam rangka pemuktahiran data sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas atau rutan.

Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya Sedangkan kerjasama antara LPKA dengan Disdukcapil merupakan upaya dalam pemenuhan hak identitas Anak Binaan pada LPKA yang meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.

PEMUKTAHIRAN DATA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PALANGKA RAYA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN 2

Kalapas Kelas II A Palangka Raya, Chandran Lestyono pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif dari Disdukcapil karena pentingnya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, WBP di Lapas Kelas II A, Lapas Perempuan Kelas II A, Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pemenuhan hak identitas anak di LPKA Kelas II Palangka Raya dapat terpenuhi.

“Melalui kerjasama dengan jangka waktu dua tahun ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memperoleh hak pilih serta mendapat NIK bagi yang belum terdaftar. Perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk indonesia,” ujar Chandran.

BACA JUGA :  Deteksi Dini Kerawanan dan Gangguan Kamtib di Areal Sel WBP, Petugas Rutan Gelar Razia

Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Edie menyambut baik kerjasama ini dan berharap ke depannya WBP maupun Anak Binaan dapat terakomodir dokumen kependudukannya.

“Kami dari Disdukcapil selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat dan ini merupakan terobosan yang sangat baik dari pihak Lapas, Rutan dan LPKA. Semoga kerjasama ini terus berlanjut ke depannya dan semua yang kita ihktiarkan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi WBP dan Anak Binaan,” pungkas Edie. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.