Pengusaha Penyewaan Kamar Barak dan Kost Bisa Memantau Penghuni Kamarnya. Berlianto: Patuhi Aturan, Sebelum Masuk Cek Identitas Penghuninya

oleh -
oleh
Pengusaha Penyewaan Kamar Barak dan Kost Bisa Memantau Penghuni Kamarnya. Berlianto: Patuhi Aturan, Sebelum Masuk Cek Identitas Penghuninya 1
Kasat Pol PP kota Palangka Raya, Berlianto.

Palangka Raya (Dayak News) – Bertumbuh kembangnya bisnis rumah atau kamar hunian sewa yang ada dikota Palangka Raya diharapkan bisa dipantau dan diawasi oleh pengelolanya secara berkala.

Hal tersebut untuk menghindari adanya kemungkinan negatif yang dilakukan oleh penghuni atau penyewa kamar hunian, seperti perbuatan mesum hingga menjadi tempat tinggal pasangan yang tidak memiliki hubungan resmi.

Kasat Pol PP kota Palangka Raya, Berlianto tegaskan kepada pengusaha atau pemilik dari hunian sewaan bisa bertanggung jawab penuh atas penghuni atau penyewanya, mulai dari pendataan identitas penyewa hingga pengawasannya dengan membuat aturan-aturan yang tidak dibenarkan selama penghuni menyewa.

“kepada pengelola barak dan kos aga tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak atau kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga, agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat.” Jelasnya kepada awak media, Kamis (02/11/2023) siang.

Melalui kesempatan ini, Kasat Pol PP kota Palangka Raya meminta kepada seluruh pemilik ataupun pengusaha hunian di sewaan yang ada dikota Palangka Raya bisa bekerja sama untuk menciptakan hunian sewaan yang kondusif, tertib dan aman dan tidak membuka kesempatan untuk penghuni atau penyewanya melakukan hal-hal negatif yang akhirnya juga merugikan pemilik atau pengusaha tempat hunian sewaan.

“Intinya selalu lakukan pengawasan yang intens, jangan membuka ruang kesempatan, kita dari Satpol PP Palangka Raya siap membantu jika terjadi hal-hal yang melanggar peraturan dan ketertiban serta keamanan umum.” Pungkasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Satpol PP Kobar Tertibkan Pembangunan Ilegal dan PKL di Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.