Polda Kalteng Angkat Bicara Terkait Adanya Tindakan Penyegelan Kantor PT. BAP di Barito Selatan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng. Kapolda : Akan Kita Proses Sesuai Hukum

oleh -
oleh
Polda Kalteng Angkat Bicara Terkait Adanya Tindakan Penyegelan Kantor PT. BAP di Barito Selatan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng. Kapolda : Akan Kita Proses Sesuai Hukum 3

Palangka Raya (Dayak News) – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan secara tegas memastikan kasus penyegelan yang dilakukan DPD Grib Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan yang videonya viral beberapa hari terakhir, akan diproses secara hukum.

Secara khusus, Kapolda Kalteng telah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel.

Polda Kalteng Angkat Bicara Terkait Adanya Tindakan Penyegelan Kantor PT. BAP di Barito Selatan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng. Kapolda : Akan Kita Proses Sesuai Hukum 4

“Prinsipnya begini, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan. Oleh sebab itu permasalahan apapun yang terjadi, negara kita adalah negara hukum. Permasalahan di masyarakat diselesaikan dengan proses hukum,” tegas Irjen Iwan Kurniawan, Jumat (02/05/2025) siang.

Iwan pun menyatakan, jika dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.

Hal ini dimaksudkan, setelah DPD Grib Jaya Kalteng menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Kabupaten Barito Timur terkait perselisihan bisnis jual beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Barito Selatan.

“Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas.
Saya sudah perintahkan secara tegas akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait dengan kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jenderal Polri berpangkat bintang dua ini juga menambahkan, jika di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana maka akan dinaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

“Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  INVESTASI SAWIT DISOROT JELANG PILKADA KALTENG 2020

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP yang berada di Kabupaten Barito Selatan pada 26 April 2025 lalu.

Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.

Diketahui, DPD Grib Jaya menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP.

Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739.

PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara tersebut. (Ist/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.