Polemik Kalteng Putra, Ditreskrimum Polda Kalteng Telah Periksa Saksi Pelapor dan Terlapor Terkait Dugaan Kasus Undang-Undang ITE

oleh -
Polemik Kalteng Putra, Ditreskrimum Polda Kalteng Telah Periksa Saksi Pelapor dan Terlapor Terkait Dugaan Kasus Undang-Undang ITE 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampaikan perkembangan terkini terkait dugaan kasus pelanggaran Undang-umdang ITE yang dilakukan oleh sejumlah pemain Kalteng Putra.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Manajemen Kalteng Putra yang diduga merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh para pemain Kalteng Putra pada Kamis (25/01/2024) yang lalu melalui kuasa hukumnya Jefriko Seran.

Pelaporan ini sendiri diambil pihak Manajemen Kalteng Putra, Pasalnya, para pemain Kalteng Putra terlihat kompak mengunggah surat pernyataan terkait keterlambatan pembayaran gaji dan Terdapat 3 poin utama yang tercantum dalam surat tersebut, yakni ingin bertemu dengan CEO Kalteng Putra Agustiar Sabran, aksi mogok bermain, dan meminta pembayaran gaji.

Diketahui, dari cuitan para pemain kalteng putra dimedia sosialnya bahwa meteka belum dibayarkan gajinya selama 1 hingga 2 bulan, namun pihak manajemen mengatakan hanya 15 hari keterlambatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa pelapor dan beberapa pihak untuk menjadi saksi untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kita akan melakukan penyelidikan terkait kasus pelaporan para pemain Kalteng Putra, karena saat ini baru 1 orang yang kita periksa dan Setelah melakukan pememanggilan terhadap pelapor dan beberapa orang lainnya, pihaknya baru akan menggambarkan dasar pelaporan.” Terang Bayu, Rabu (31/01/2024)

Lanjutnya, pihak Ditreskrimsus kedepannya juga akan memanggil 23 orang pemain Kalteng Putra yang akan diminta keterangan dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan laporan dugaan kasus undang-undang ITE tersebut.

Perwira dengan dua melati emas dipundaknya tersebut juga mengatakan bahwa ancaman pidana bagi terlapor, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  SUKSESKAN PILGUB KALTENG, 1.244 ORANG ANGGOTA LINMAS TERPILIH SIAP KAWAL PESTA DEMOKRASI

“Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,” tutup AKBP Bayu Wicaksono. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.