POLISI BOMBARDIR KAMPUNG NARKOBA PUNTUN

oleh -
oleh
POLISI BOMBARDIR KAMPUNG NARKOBA PUNTUN 1

Palangka Raya, 24/4/2020 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (23/4/2020) siang berhasil mengamankan 3 orang Pengedar Narkoba Jenis sabu dengan berat 57,7 gram yang dikemas dalam 16 paket sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 15 juta di kawasan Puntun Ujung atau istilah warga setempat Jonggol yang terkenal sebagai Kampung Narkoba.

Dipimpin Kasat Res Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Prianto bersama Anggota Polsek Pahandut dan Anggota Patmor, saat hendak meninggalkan lokasi penggerebekan, tiba-tiba dihadapkan puluhan masa yang bersenjatakan senjata tajam dan melarang seluruh anggota yang ada untuk tinggal dilokasi tersebut.

Mendapati laporan dari Kasat Res Narkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto terkait adanya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri langsung memerintahkan penambahan personil dari Sat Brimob Polda Kalteng dan Dit Samapta Polda Kalteng dan memimpin langsung serta menggempur dan membombardir Kawasan Puntun.

Alhasil, setelah kembali lagi kedaerah tersebut Kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang merupakan budak narkoba dan menghancurkan pondokan-pondokan yang menjadi sarana dan prasarana serta fasilitas bagi masyarakat yang ingin berbuat nakal yaitu bertransaksi jual beli sabu hingga tempat dan alat untuk menggunakan sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian menegaskan tidak akan membiarkan kampung narkoba seperti ini merajarela dikota Palangka Raya yang mana ini sudah sangat keterlaluan bahkan sampai membuat gerbang pintu masuk dan dilengkapi tower penjagaan.

“Ini bukti kita tidak diam, laporan masyarakat sekecil apapun kita akan respon. Ada lagi tempat seperti ini, akan kita luluh lantahkan, agar Kota Palangka Raya terbebas dari Narkoba,” tegas Jaladri.

BACA JUGA :  AKTIVITAS BALAPAN LIAR KEMBALI WARNAI JALAN PROTOKOL KOTA PALANGKA RAYA, MASYARAKAT GERAM

Sementara itu, seluruh tersangka yang tertangkap yang merupakan budak narkotika beserta barang bukti lainnya langsung dibawa dan digiring petugas gabungan ke Markas Komando Polresta Palangka Raya dimana untuk para tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.