Palangka Raya, 20/12/19 (Dayak News). Berakhir sudah aksi AR (21) dan R (22) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan,spesialis congkel pintu atau jendela yang kerap terjadi di wilayah kota Palangka Raya.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Buser Polsek Pahandut dan Buser Polsek Sebangau Pada Rabu (18/12) siang.
Pelaku diamankan setelah melakukan aksi di dua tempat berbeda, yakni usai melancarkan aksinya mencongkel dan mengambil barang disebuah rumah dijalan Bengaris 5 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutata membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku oleh anggota buru sergapnya dibackup Jatanras Polda, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Buser Polsek Sebangau.
Menurut Edia, penangkapan sendiri setelah anggotanya melakukan penyelidikan yang mendalam akan kasus pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu kemarin terjadi dikota Palangka Raya.
Dari hasil penyelidikan, tim Gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AR dan tak panjang lebar pelaku langsung diringkus dirumahnya tak jauh dari TKP pencurian yaitu dibilangan Jalan Bengaris 5 sementara pelaku R yang berprofesi sebagai tukang bangunan ditangkap di tempat terpisah saat sedang melaksanakan pekerjaan sebagai tukang bangunan.
Kedua pelaku yang saat ini sudah mendekam dihotel prodeo Polsek Pahandut akan dibidik Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara itu penyidik masih mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan pelaku yang sebagian sempat dijual di forum jual beli facebook. (AJN/BBU).