Palangka Raya, 25/01 /2021 (Dayak News) – Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya menekan penyebaran virus corona dengan terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aiptu Acep Sopandi disela pelaksanaan patroli sambang yang dilakukannya bersama Aiptu Mujiono sembari menyampaikan edukasi kepada warga akan pentingnya menerapkan Prokes dan 3M guna mencegah penularan covid-19.
Acep juga menjelaskan, kewajiban untuk menerapkan Prokes juga diatur didalam Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan Prokes akan menerima sanksi berupa denda, kerja sosial hingga teguran lisan maupun tertulis,” beber Acep.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dilakukan bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri akan tetapi juga untuk kepentingan dan keselamatan orang lain. (bib/Sol)