Palangka Raya (Dayak News )– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dibawah asuhan Kompol Asep Deni Kusmaya berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (21) akibat menyimpan paket bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diringkus Anggota Buser Resnarkoba saat berada pada sebuah barak di kawasan Jalan Garuda XIII, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (08/11) malam lalu.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 7,72 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain empat paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni uang tunai, timbangan digital, pack plastik klip, sendok kaca dan beberapa kantong plastik berwarna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” pungkas Asep.
Apabila terbukti empat paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PR/AJn)