Palangka Raya (Dayak News, 23/11/2020). Sebuah laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembakum Anak Negeri Kalimantan Tengah (Kalteng), menyebutkan, Perusahaan Daerah (PD) PT. Banama Tingang Makmur (BTM) patut diduga melakukan pungutan liar (Fungli) miliaran rupiah sejak akhir tahun 2019 lalu hingga saat ini.
Paralegal Lembakum Yulius Chandra kepada Dayak News mengatakan pungutan itu dialaskan oleh penyahgunaan kewenangan dalam memungut pekerjaan assist tug boat tongkang-tongkang batubara di kawasan Jembatan Bentang Panjang Kalahien, Barito Selatan.
Dikatakan Yulius lagi, BTM itu bukan merupakan perusahaan yang memiliki legalitas penyelenggaraan kegiatan pelayaran. Sementara legalitas itu hanya bisa diberikan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
BTM telah menggunakan kewenangan yang melebihi tupoksinya dengan mewajibkan kepada para pengelola jasa kapal assist tug boat yang ditunjuk BTM itu sebesar Rp7 juta per satu tongkang batubara yang lewat.
Sementara per hari tongkang batubara yang lewat melalui alur sungai Barito sebagai alur pelayaran nasional kewenangan Dirjen Hubla.
Jadi ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan BTM dalam hal ini, menurut Yulius lagi, yaitu pertama tidak memiliki legalitas yang sah. Kemudian kedua, pungutan liar itu tidak diterima oleh kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang resmi karena diterima oleh BTM. Seharusnya dipungut oleh dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di level Provinsi Kalteng.
Dugaan pungutan liar ini oleh Yulius lagi, per hari ada 82 tongkang batubara yang lewat. Sehingga diduga per hari Rp7 juta x 82 tongkang ada 600-an juta per hari,tandasnya. (CPS/BBU).