Palangka Raya, 14/6/19 (Dayak News). Bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar Rapat Tim Evaluas dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng per 31 Mei 2019, Jumat pagi (14/6/19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri saat membuka rapat mengatakan pelaksanaan TEPRA ini untuk memonitoring dan mengevaluasi percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
“Realisasi keuangan dan fisik dari pemprov dan pemerintah kabupaten/kota masih dibawah target yang telah ditetapkan sebesar 30%,” ujarnya. Ia menghimbau agar dilakukan deregulasi dan percepatan pembangunan serta dengan mempertimbangkan time schedule/penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan hari libur maupun cuaca guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Kepala Adminitrasi Pembangunan Setda Kalteng, Ridwan Manurung melaporkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari lapora yang telah disampaikan bahwa pelaksanaan Realisasi Penyerapan Anggaran (APBD) yang telah dilakukan oleh 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah posisi 31 Mei 2019 adalah realisasi keuangan 24,03% dab realisasi fisik sebesar 27,78%.
“Sedangkan realisasi penyerapan anggaran Pemprov Kalteng adalah realisasi keuangan sebesar 26,79% dan realisasi fisik sebesar 28,67%. Realisasi tersebut masih dibawah target yang telah ditetapkan pada bulan Mei sebesar 40,00% keuangan dan 42,00% untuk fisik,” ujarnya dalam laporannya.
Ridwan juga menyampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 perlu dimonitoring dan dievaluasi agar penyerapan sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyalur DAK fisik.
Transfer DAK fisik T. A. 2019 disalurkan oleh pemerintah pusat dalam tiga tahapan setelah adanya review atas laporan realisasi penyerapan output DAK fisik T.A. sebelumnya, review atas laporan realisasi penyerapan output DAK fisik T.A. berjalan tahap I dan laporan realisasi penyerapan output DAK fisik T.A berjalan tahap II.
“Sedangkan jadwal perencanaan dan penganggaran usulan kegiatan oleh perangkat daerah pada aplikasi DAK Krisna tanggal 01 Mei 2019 s/d 15 Juni 2019,” pungkasnya. (Dayak News/nic/BBU).