SAH!! BANDARA TJILIK RIWUT GUNAKAN ATURAN BARU, PENUMPANG YANG TELAH TERIMA VAKSIN DOSIS LENGKAP BISA TERBANG TANPA TEST COVID-19

oleh -
oleh
SAH!! BANDARA TJILIK RIWUT GUNAKAN ATURAN BARU, PENUMPANG YANG TELAH TERIMA VAKSIN DOSIS LENGKAP BISA TERBANG TANPA TEST COVID-19 1
Eries Hermawandi

Palangka Raya (Dayak News) – Kabar gembira bagi para pecinta perjalanan keluar kota baik yang menggunakan jalur darat, air dan udara, hari ini Selasa (08/03) Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penghapusan syarat Test Covid-19 bagi pelaku perjalanan Domestik atau lokal.

Penghapusan aturan dan syarat tambahan berupa hasil test Covid-19 ini tertuang di surat edaran Satuan tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Seperti terlihat di Bandara Tjilik Riwut, Pihak Manajemen Angkasa Pura II telah memberlakukan aturan baru ini dengan Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai aturan yang dikeluarkan di surat edaran

Eksekutif General Manager Bandara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi yang dikonfirmasi Dayak News Online, Selasa (08/03) sore mengatakan mulai hari ini tidak mewajibkan lagi bagi pengguna transportasi udara melalui bandara terbesar di Kalteng ini untuk melengkapi syarat PCR atau Antigen.

SAH!! BANDARA TJILIK RIWUT GUNAKAN ATURAN BARU, PENUMPANG YANG TELAH TERIMA VAKSIN DOSIS LENGKAP BISA TERBANG TANPA TEST COVID-19 2

“Kelonggaran itu hanya diperuntukan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 sampai dosis kedua atau booster, Jika masih belum vaksin atau hanya vaksin 1, maka tetap diwajibkan untuk RT-PCR.” Terang Eries.

Dijelaskan lanjut oleh pria murah senyum ini, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis II atau booster, tidak diwajibkan untuk Swab Antigen ataupun PCR. Namun untuk pengguna moda transporrasi udara yang masih atau baru menerima vaksinasi dosis I harus bisa menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam atau hasil negatif Rapid test antigen 1×24 jam.

BACA JUGA :  DISDIK KOTA PALANGKA RAYA TERBITKAN SURAT EDARAN LIBUR KHUSUS PUASA UNTUK SD DAN SMP

Sementara itu untuk pelaku perjalanan baik yang menggunakan jalur darat, air dan udara dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan ketat serta menerapkan protokol kesehatan dan juga pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

“Intinya tetap saling jaga ya mas, jangan karena sudah dapat kelonggaran persyaratan jadi lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, dan kita tetap berkomitmen dimana Bandara Tjilik Riwut bisa menerapkan secara ketat prokes yang sudah diberlakukan sejaka awal masa pandemi.” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.