Palangka Raya (Dayak News) -Satuan Tugas PPKM Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya menyayangkan masih kurangnya Kepedulian Masyarakat dalam menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Selama Pandemi Covid-19 dikota Palangka Raya.
Hal tersebut terbukti masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi aturan dari isi instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota selama Penerapan PPKM Level 4, terkhususnya kegiatan yang bisa membuat kerumunan dengan mengundang orang banyak Seperti Pernikahan, Seminar dan sebagainya.
Dijumpai usai pembubaran Pesta Pernikahan di Komplek Puntun Jalan Rindang Banua Minggu (29/08) siang, Ketua Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, Berlianto mengungkapkan miris akan tindakan masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi melaksanakan Kegiatan dan tanpa izin, padahal sudah diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak selama Penerapan PPKM Level 4 tidak diperbolehkan.
“Banyak sudah kita sosialisasikan baik kepada Masyarakat, Perangkat Masyarakat RT dan RW terkait tidak diperkenankannya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun karena mau main kucing-kucingan akhirnya bikin acara secara diam tanpa melapor, pas ketahuan dan didatangi oleh kita tim satgas pura-pura tidak mengetahui adanya aturan tersebut.” jelas Berlianto.
Dalam kesempatan Ini, Berlianto menghimbau kepada seluruh Masyarakat terkhususnya yang berada diwilayah Kecamatan Pahandut untuk bisa melakukan kordinasi awal sebelum melaksanakan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan orang banyak dengan datang ke Kecamatan Pahandut dan berkonsultasi dengan Satgas PPKM Kecamatan dan menjelaskan maksud dan tujuan acara dilaksanakan, dan nanti dari petugas akan menjelaskan apa saja kewajiban yang di laksanakan agar dikemudian hari bisa dipantau kegiatannya dan tidak dibubarkan yang otomatis akan mempengaruhi kegiatan tersebut.
“Ya yang jelas bersuratlah dulu ke Posko PPKM Kecamatan Pahandut, nanti dipanggil Pihak Panitianya, untuk acara Pernikahan, Akad Nikah ataupun pemberkatan diizinkan dan hanya dihadiri 25 % dan sudah ditegaskan tidak diperbolehkan resepsi, untuk acara lain tetap mengikuti aturan maksimal 25% dan diwajibkan jikalau bisa daring dilaksanakan daring seperti seminar atau kegiatan lainnya.” Tutup Berlianto. (AJn)