Palangka Raya, Dayak News.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk mengambil sikap tegas, terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sikap tegas sebentar akan dirasakan ASN nakal.Gubernur Sugianto Sabran akan memberhentikan secara tidak hormat 5 ASN yang terbukti terlibat korupsi.
“Berkenaan dengan eksekusi terhadap PNS yang telah inkracht dan menjalani masa tahanan tindak pidana korupsi, itu diberikan batas waktu pada akhir bulan Desember mendatang,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat diwawancara pada pembukaan duta wisata nasional di Palangka Raya belum lama ini.
Fahrizal menyebutkan, kelima oknum ASN tersebut berasal dari Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas PUPR Kalteng, dan satu dinas lainya.
“walaupun hingga saat ini belum ada laporan, namun pemerintah Provinsi telah membuat surat edaran, untuk segera melaksanakan pemanggilan kepada lima ASN tersebut,” jelas Fahrizal.
Fahrizal juga menambahkan, Pemprov akan menjadi motor utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Surat keputusan tentang pemberhentian ASN pun ditandatangani oleh Gubernur.
“Selain diberhentikan para ASN ini juga akan diminta untuk mengembalikan hak-hak yang diterima seperti gaji dan tunjangan,” ujar Fahrizal Fitri.
Dalam waktu dekat, Gubernur melalui Sekda akan memanggil yang bersangkutan. “Yang kami berhentikan sesuai dengan rekap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada 5 orang paling lama akhir Desember. Gubernur juga telah membuat keputusan pemberhentian ASN yang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dayak News/nic/BBU).