Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menerangkan predikat sekolah penggerak di Kota Palangka Raya kebanyakan adalah sekolah swasta. Mengingat sekolah penggerak tidak melihat status sekolah melainkan kualitas tenaga pendidik dan kepala sekolah.
“Mereka perlu mengikuti kriteria tertentu sebagai sekolah penggerak yang sudah Kemendiknas, sekolah negeri harus didukung terutama tenaga pendidik dulu dan kepala sekolahnya supaya bisa mendapatkan predikat sekolah penggerak,” ucap Hasan, Senin (18/09/2023).
Program sekolah penggerak memberikan pembinaan khusus dan dana tambahan. Sekolah penggerak lebih berfokus kepada pengembangan diri dari siswa, guru-guru di sekolah penggerak terutama kepala sekolah harus minimal sudah melaksanakan jabatan empat tahun.
“Sekolah penggerak di Kota Palangka Raya kebanyakan dari swasta, tidak melihat sekolah negeri atau swasta. Sekolah negeri harus didukung terutama tenaga pendidik dulu dan kepala sekolahnya supaya bisa mendapatkan predikat sekolah penggerak,” pungkas Hasan. (Jef)